2223-01-HUK23108 HUKUM INTERNASIONAL

Mata kuliah Hukum dan hak asasi manusia adalah mata kuliah yang dapat ditempuh oleh mahasiswa dengan parasyarat mahasiswa telah lulus Mata Kuliah Dasar.  Mata Kuliah ini harus diambil oleh seluruh mahasiswa. Kegiatan perkuliahan dilakukan melalui tatap muka dikelas.

  1. Memahami definisi, pengertian dan istilah HI,
  2. Memahami sejarah kelahiran HI,
  3. Mengetahui  Subyek HI,
  4. Mengetahui Hubungan Hukum internasional  dan Hukum Nasional,
  5. Memahami Yurisdiksi Negara,
  6. Mengetahui Teori dan praktik Pengakuan
  7. Memahami metode penyelesaian sengketa internasional
  8. Memahami Tanggung Jawab Negara