2223-01-HPT220317 HUKUM KOPERASI

Koperasi adalah asosisasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip koperasi sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya yang rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokatis oleh anggota. Koperasi bertujuan untuk mewujudkan kondisi sosial dan ekonomi anggota yang lebih baik.