2223-01-HUK005217-HUKUM PIDANA

Mata Kuliah Hukum Pidana Menjelaskan prinsip-prinsip umum hukum pidana Positif yang diatur dalam buku I KUHP, sebagai basis / dasar bangunan hukum pidana yang diatur dalam KUHP maupan hukum Pidana yang diatur dalam KUHP. Mata Kuliah ini mempelajari teori-teori dasar dan asas-sasa hukum pidana seperti asas legalitas , asas nasionalitas aktif, asas personalitas, asas universalitas dan asas -asas lain yang diatur dalam KUHP maupun tidak secara eksplisit diatur dalam KUHP