2223-01-HPD107317-KAPITA SELEKTA HUKUM PIDANA
Kapita Selekta Hukum Pidana merupakan salah satu mata kuliah konsentrasi hukum pidana yang mengkaji tentang berbagai permasalahan aktual dalam hukum pidana yang sering terjadi dalam kehidupan masyarakat, serta mengkaji berbagai perkembangan peraturan perundang – undangan baru di bidang hukum pidana terutama permasalahan aktual dan perundang – undangan yang belum masuk ke dalam ranah mata kuliah – mata kuliah lain. Kapita Selekta Hukum Pidana membahas tentang sistem pemindanaan, kebijakan kriminal hukum pidana, berlakunya undang-undang pidana menurut waktu, reformasi hukum pidana, perkembangan formulasi konsep RUU KUH, dan kebijakan penanggulangan Tindak Pidana, baik menurut KUHP dan RUU KUHP.
Mata Kuliah ini diampu oleh beberapa Dosen, yakni:
- Rd. Muhammad Ikhsan, S.H., M.H
- Almira Novia Zulaikha, S.H., M.H
- Dr. Ruben Achmad, S.H., M.H
- Taslim, S.H., M.H
2223-01-HPD109317 HUKUM PIDANA ADMINISTRASI
Hukum Pidana Administrasi (administration penal law) merupakan Hukum administrasi yang memiliki sanksi pidana, Hukum pidana administrasi berada pada ranah hukum pidana di luar KUHP. Mata kuliah ini diampu oleh beberapa dosen yakni:
- Dr. Hj. Nashriana, S.H., M.H
- Rd.Muhammad Ikhsan, SH., M.H
- Artha Febriansyah, S.H., M.H
- Isma NurillaH, S.H., M.H
2223-01-HPD103317 TINDAK PIDANA DI BIDANG PEREKONOMIAN
Peraturan tentang TPE ini bersifat elastis, artinya peraturan – peraturan
dibidang pidana ekonomi itu disesuaikan dengan pasar.
Menurut Andi Hamzah, Di Indonesia pada umumnya terlihat dalam praktek per
UU an dilapangan ekonomi ini berubah dengan cap silih berganti guna mengejar akal licik
pedagang dan pencatut. Bahwa pejabat dilapangan ini seperti polisi, jaksa dan hakim
termasuk pengacara/advokat seringkali belum sempat membaca atau menemukan suatu peraturan maka peraturan itu sudah diubah pula terutama yang berbentuk PP, peraturan
menteri. Jadi perubahan sosial ekonomi serta merta diikuti oleh peraturan pidana ekonomi
yang bersifat temporer untuk mengatasi kesulitan pada waktu tertentu.
2223-01-HPD105317 HUKUM PIDANA ANAK
Mata kuliah Hukum Pidana Anak merupakan mata kuliah lanjutan ketika mahasiswa sudah memilih perogram kekhususan bagian hukum pidana, pada mata kuliah ini mempelajari tentang pengertian awal dari hukum pidana anak, serta ruang lingkup dari hukum pidana anak, sejarah yang berkaitan dengan peradilan pidana anak, mata kuliah ini juga membahas perlindungan anak yang berhadapan dengan hukum dilihat dr perlindungan materiil, kemudian mempelajari perlindungan terhadap anak yng brhadapan dengan hukum diltinjau dari perlindungan formiil, serta mempelajari perlindungan dalam pelaksanaan hukuman bagi anak yang berhadapan dengan hukum